Di sisi lain, perpanjangan penahanan harus sesuai aturan yang berlaku dan penyimpangan tanpa dasar hukum yang jelas harus dikenakan sanksi bagi oknum APH sesuai tingkatan pemeriksaan, sementara pertanggungjawaban institusionalnya dilakukan melalui ”Peradilan Eksaminasi” jika kasus sudah masuk acara persidangan di pengadilan.
Selanjutnya, perlu dicatat bahwa penahanan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai Asas Kemanusiaan. Penahanan hanya untuk kepentingan pemeriksaan harus dibatasi waktunya.
Khusus terkait perkara yang tidak membahayakan masyarakat, tersangka bisa dilepaskan demi hukum, dengan jaminan uang dan fisik dari keluarganya dan alat kontrol elektronik oleh APH. Adapun sisa penahanannya bisa dilanjutkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).













