Muhammad Yuntri, SH, MH. (Foto Dok. pribadi).
Oleh Muhammad Yuntri, SH, MH*
JAKARTA || Bedanews.com – Penerapan “reward and punishment” (hadiah/penghargaan dah hukuman) dalam sistem penegakan hukum adalah strategi penting untuk membentuk profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH).
Tujuannya, tentu bukan hanya terkait penghargaan dan hukuman, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem hukum yang adil, akuntabel dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Tahapan tugas APH itu sendiri harus bisa dievaluasi. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan pidana di Kepolisian, penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh Jaksa hingga pemeriksaan oleh Hakim di persidangan, termasuk pada tingkat banding dan kasasi harus bisa dikontrol dan dievaluasi guna menghambat adanya “permainan mafia kasus”.













