Memang di Indonesia definisi tentang COC yang fix dan pasti belum ada, sementara untuk memberikan kepastian hukum yang adil harus dihindari definisi COC yang multi-tafsir.
Begitu pula regulasinya masih ada di beberapa peraturan terutama dalam KUHP, misalnya dalam Pasal 207 (penghinaan terhadap pengadilan), Pasal 209 (suap terhadap pejabat pengadilan), dan Pasal 211 (memaksa pejabat pengadilan dengan kekerasan). Artinya, belum ada UU khusus tentang COC.
Persoalan COC ini di negara kita juga belum menjadi prioritas. Buktinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sudah lama membuat naskah akademis dan sudah lama berdiskusi dengan DPR (periode yang lalu) untuk membahas RUU COC. Tetapi sampai hari ini RUU COC belum pernah lahir.
Sebuah seminar internasional yang diselenggarakan IKAHI di Gedung MA baru-baru ini dengan narasumber Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Justice See Kee Oon, Guru Besar hukum China Prof Jiang Min, Hakim Agung MA Dr. Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai dan Ketua Komisi 3 DPR Dr Habiburokhman patut diapresiasi.












