• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

kris by kris
7 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memang di Indonesia definisi tentang COC yang fix dan pasti belum ada, sementara untuk memberikan kepastian hukum yang adil harus dihindari definisi COC yang multi-tafsir.

Begitu pula regulasinya masih ada di beberapa peraturan terutama dalam KUHP, misalnya dalam Pasal 207 (penghinaan terhadap pengadilan), Pasal 209 (suap terhadap pejabat pengadilan), dan Pasal 211 (memaksa pejabat pengadilan dengan kekerasan). Artinya, belum ada UU khusus tentang COC.

Persoalan COC ini di negara kita juga belum menjadi prioritas. Buktinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sudah lama membuat naskah akademis dan sudah lama berdiskusi dengan DPR (periode yang lalu) untuk membahas RUU COC. Tetapi sampai hari ini RUU COC belum pernah lahir.

Sebuah seminar internasional yang diselenggarakan IKAHI di Gedung MA baru-baru ini dengan narasumber Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Justice See Kee Oon, Guru Besar hukum China Prof Jiang Min, Hakim Agung MA Dr. Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai dan Ketua Komisi 3 DPR Dr Habiburokhman patut diapresiasi.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 4 of 11
Prev1...345...11Next
Previous Post

Tali Silaturahmi Tanpa Batas, Purnawirawan TNI-Polri Bersatu dalam Halalbihalal Virtual Bersama Presiden RI

Next Post

TNI Angkatan Laut Peduli Sesama

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

TNI Angkatan Laut Peduli Sesama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021