Pada kesempatan itu Dr Habiburrokhman pun berjanji akan menjadikan pembahasan UU COC sebagai sebuah atensi termasuk ide untuk melahirkan UU Jabatan Hakim.
Bagaimana dengan penerapan COC di negara-negara lain? Di negara-negara yang menganut British Legal System seperti Singapura atau Australia, COC menjadi perhatian penting. Mereka mengaturnya terutama di dalam KUHP (Criminal Code) serta di beberapa peraturan perundangan lainnya untuk memperkuat pengaturan COC.
Di negara-negara yang menganut common law system, COC dikategorikan menghalang-halangi proses persidangan (contempt by scandalizing) di pengadilan seperti mengintimidasi hakim atau berkata kotor dalam persidangan. Kemudian tidak mematuhi perintah pengadilan (contempt by disobedience) seperti dengan sengaja tak mematuhi perintah atau putusan pengadilan.












