Di Jepang dan China, meskipun tidak menerapkan common law system namun mereka mengatur COC dalam peraturan perundangannya. Intinya, di Jepang misalnya, mereka menganggap COC adalah sebuah perbuatan pidana serius yang mengancam kemandirian lembaga peradilan. Seorang advokat yang dikenai sanksi, maka ia tidak akan bisa berpraktek hukum di mana pun di Jepang.
Semuanya terkoneksi, antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Hal serupa berlaku di China dengan sistem sentralistik ala komunis. Sebab itu, pelakunya harus memperoleh hukuman yang setimpal.
Di Indonesia, selama ini yang “dianggap” atau dikenakan sanksi dengan ketentuan COC adalah advokat saja, padahal, sekali lagi, apa yang dimaksud COC itu dapat dilakukan oleh siapa saja: pengunjung sidang, advokat, jaksa penuntut umum dan bahkan oleh hakim sendiri.












