Pada dasarnya, siapapun yang menghalangi agar terciptanya peradilan yang bebas dan imparsial dengan tindakan atau ucapan apapun, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai COC.
Seseorang yang berperkara melakukan sogok, advokat menyuap, jaksa menyuap, panitera merayu advokat agar perkaranya “diurus” untuk menang, atau hakim menerima imbalan materi, semua tindakan itu pada prinsipnya adalah COC. Itu semua terjadi karena ada supply dan demand. Tak mungkin terjadi penyuapan jika tak ada penyuap dan tersuap.
Jika di kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian, misalnya, ada pengawas yang “mengamputasi” dan menindak mafia hukum, maka untuk unsur mafia hukum dari luar/eksternal (di luar aparat penegak hukum), siapa yang akan melakukan “amputasi”?
Dengan realitas semacam itu dan untuk mewujudkan proses peradilan yang berintegritas serta mewujudkan negara hukum dan kepastian hukum yang adil, maka ada beberapa hal yang harus dibenahi atau dilakukan:












