Pertama, dari mulai pembentuk UU, DPR RI, pelaksana UU dan pemerintah dari hulu sampai hilir harus memiliki komitmen untuk memberantas korupsi yudisial dengan segala siasat dan bentuknya.
Meski peraturannnya bagus, namun jika the man behind the gun (aktor manusianya) tidak beres, maka korupsi yudisial dan mafia masih akan bergentayangan. Jadi, unsur manusianya berperan sangat penting.
Seperti dikatakan Bernadus Maria Taverne, ahli hukum pidana dan mantan Jaksa Agung Belanda: “Geef me een goede rechter dus zelfs met slechte wetgeving kan ik gerechtigheid brengen” atau dalam bahasa Inggrisnya “give me a good judge, and even with bad legislation, I can bring justice”. Terjemahan bebasnya: beri aku hakim yang berintegritas, maka akan aku ciptakan keadilan meski tanpa UU sekalipun.












