Kedua, kehadiran UU COC merupakan suatu keniscayaan yang pembentukannya harus dibuat sesegera mungkin. Untuk pembuatan UU COC, proses legislasinya harus melibatkan partisipasi publik.
Semua stakeholders mesti dilibatkan, harus transparan dan harus melalui kajian akademis yang komprehensif dan mendalam. Syarat keberlakuan sebuah UU, yakni syarat filosofis, yuridis, dan sosiologis harus pula menjadi pertimbangan penting oleh DPR sebelum UU COC benar-benar disetujui.
Ketiga, semua aparat penegak hukum (APH) harus dibekali tentang kode etik yang mereka harus pahami dan laksanakan. Ketika mereka bertugas, mesti diadakan evaluasi dan pendidikan berkala soal kode etik tersebut.
Kalau di Jepang, sebagai contoh, untuk menjadi jaksa, hakim, atau advokat, mereka wajib menempuh pendidikan yang sama selama 1,5 tahun pada Research Training Institute (RTI) di Mahkamah Agung Jepang.












