Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

kris by kris
7 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh TM Luthfi Yazid

JAKARTA || Bedanews.com – Belum lama ini ada tiga peristiwa yang dianggap mencoreng marwah lembaga peradilan dan ramai disorot di berbagai media. Pertama, tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, seorang advokat/pengacara, dan mantan pejabat Mahkamah Agung RI ditangkap jaksa karena diduga menerima suap (dan kini kasusnya sedang disidangkan).

Mereka adalah Erintuah Damanik (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Tiga hakim ini menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Peristiwa pidana tersebut juga menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat yang didakwa melakukan penyuapan.

BeritaTerkait

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Sampaikan Semoga Sukses untuk Pengurus NasDem Baru

25 Mei 2025

PHBI Kapuas Bagikan Piala Pemenang Pawai Gema Takbir

25 Mei 2025
Page 1 of 11
12...11Next
Previous Post

Tali Silaturahmi Tanpa Batas, Purnawirawan TNI-Polri Bersatu dalam Halalbihalal Virtual Bersama Presiden RI

Next Post

TNI Angkatan Laut Peduli Sesama

Related Posts

Headline

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Sampaikan Semoga Sukses untuk Pengurus NasDem Baru

25 Mei 2025
Ragam

PHBI Kapuas Bagikan Piala Pemenang Pawai Gema Takbir

25 Mei 2025
Ragam

Keluarkan Potensi Generasi Muda, Bhayangkari Demak Gelar Acara “Demak In Frame 2025”

25 Mei 2025
Ragam

Wakgub A Dimyati Natakusumah: Peran Pemerintah Desa, Sangat Krusial Dalam Mewujudkan Visi Pembangunan Nasional

25 Mei 2025
Ragam

Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

25 Mei 2025
Ragam

Klaten Perkuat Komitmen Swasembada Pangan, Melalui Sinergi Pemerintah dan Petani Menuju Kemandirian Pangan Nasional

24 Mei 2025
Next Post

TNI Angkatan Laut Peduli Sesama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021