Oleh TM Luthfi Yazid
JAKARTA || Bedanews.com – Belum lama ini ada tiga peristiwa yang dianggap mencoreng marwah lembaga peradilan dan ramai disorot di berbagai media. Pertama, tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, seorang advokat/pengacara, dan mantan pejabat Mahkamah Agung RI ditangkap jaksa karena diduga menerima suap (dan kini kasusnya sedang disidangkan).
Mereka adalah Erintuah Damanik (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Tiga hakim ini menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Peristiwa pidana tersebut juga menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat yang didakwa melakukan penyuapan.