Kedua, ada dua advokat yang dianggap melakukan penistaan/penghinaan kepada pengadilan serta dibekukan Berita Acara Sumpahnya sehingga mereka tidak dapat berpraktek lagi di pengadilan.
Dua orang advokat itu adalah Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dianggap mengeluarkan kata-kata kotor dan intimidatif kepada hakim, sementara M Firdaus Oiwobo dengan tetap memakai toga menaiki meja di dalam ruangan persidangan.
Ketiga, kejadian yang juga mencoreng dunia peradilan di Indonesia, yakni menjelang akhir April 2025 empat hakim, panitera, dan dua advokat beserta kliennya ditangkap jaksa penuntut umum karena kasus penyuapan.
Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarief Baharuddhin (Hakim Anggota), Ali Muhtarom (Hakim Anggota), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara), Ariyanto Bakri (Advokat), Marcella Santoso (Advokat) dan Muhammad Syafei (Head of License PT Wilmar Group).












