Sementara itu, mengacu kepada data KPK, selama 15 tahun terakhir ini ada 31 hakim terjerat kasus korupsi, seperti hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat yang divonis lima tahun penjara atau hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryawan yang diberhentikan secara tidak hormat karena menerima suap terkait kasus Wali Kota Kediri Jawa Timur.
Pertanyaannya, apakah yang mereka lakukan adalah sebuah Contempt of Court (COC), ataukah Contempt of Court hanya ditujukan kepada advokat saja?
Menurut saya, siapapun yang mencederai proses pencarian keadilan terhadap institusi yang bernama peradilan, maka itu adalah COC. Tidak peduli apakah ia seorang advokat, jaksa penuntut umum, pengunjung sidang atau hakimnya sendiri, karena sebenarnya yang ingin dijaga adalah marwah lembaga peradilan sebagai sebuah institusi.












