“Ingat, penggabungan dua lembaga publik itu dimaksudkan untuk efisiensi anggaran dan duplikasi program”.
Aspek lain yang juga strategis adalah, Dewan Pengawas harus mampu memilih sosok Dirut yang dapat membangkitkan jaringan TVRI di seluruh daerah sebagai biro produksi konten kreator daerah untuk mendistribusikan karya mereka di jaringan nasional TVRI.
Artinya, menempatkan TVRI sebagai entitas lembaga publik milik negara harus menyalakan fungsi edukasi dan idealisme publik, di mana untuk urusan siaran, redaksi, dan mandat edukasi publik harus tetap netral dan berorientasi pada kepentingan negara.
Sementara pemanfaatan aset seperti Infrastruktur (menara siar, tanah, aset properti, dan jasa penyiaran digital/MUX) dapat didorong sebagai unit usaha yang dikelola secara profesional-komersial, sehingga beban negara menjadi lebih ringan.













