“Kabag Kesra agar diusulkan pada tahun anggaran 2023 perubahan agar Mustafa AlHamid dan Nordiansyah dapat menerima hibah pada APBDP tahun 2023,“ ucap JPU menyebut isi disposisi.
Jaksa menegaskan, rekomendasi kelayakan tersebut dikeluarkan karena adanya petunjuk dari Kepala Bagian Kesra yang menyampaikan arahan Sekda Balangan, agar permohonan hibah tetap dilanjutkan.
Berdasarkan rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Balangan kemudian menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1 Miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 huruf a atau c Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










