• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Asep Budi by Asep Budi
29 Januari 2026
in Hukum
0
Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara Korupsi dana hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Beberapa waktu lalu, Dua Terdakwa penerima dana hibah dalam perkara ini yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah telah menjalani proses hukum dan inkrah. Kali ini, giliran Terdakwa Sutikno mantan Sekda Kabupten Balangan yang disidang karena diduga telah memberikan disposisi atas proposal yang di ajukan oleh Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan Satriantoro, SH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut umum menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Nurahmansyah yang juga selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa Sutikno yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Fuad dari Alhabsyi Lawyer Kalimantan Barat, Rabu (28/01/26).

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Kuasa Hukum PT. IPA: Kita Bukan Melawan Negara & Menghalangi Negara, Tetapi Mempertahankan Produk Negara

Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021