Setelah pembuatan kepengurusan Majelis Ta’lim Alhamid terdakwa Mustafa dengan Nordiansyah membuat proposal penerimaan dana hibah dan mengajukan proposal tersebut untuk mendapat dana hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan dengan proposal bantuan dana hibah sebesar Rp. 1.998.400.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Meski telah dilakukan verifikasi atas proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi yang terdiri dari Hilmi Arifin, Ellita Riani dan Sarkani yang pada kenyataannya proposal tersebut tidak layak, belum lengkap dengan tidak adanya surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik (bidang tanah), dan belum adanya rekening atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid. Namun karena adanya disposisi tulisan tangan dari Terdakwa Sutikno selaku Sekda yang ditujukan kepada Hilmi Arifin untuk membantu maka proposal dianggap.












