Saat itu Terdakwa Sutikno, selaku Sekda mengarahkan kepada terdakwa dan saksi Nordiansyah untuk mengajukan Hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kemudian Terdakwa Sutikno memberikan catatan kepada keduanya mengenai syarat syarat tentang pendirian yayasan majelis taalim Al Hamid.
Setelahnya Terdakwa Sutikno memanggil Hilmi Arifin selaku Kabag Kesra Setda Balangan untuk memberikan format permohonan hibah untuk diberikan kepada Mustafa Alhamid dan Nordiansyah.
Yayasan Mustofa Al Hamid pun telah didirikan melalui akta pendirian Nomor 40 tanggal 21 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Ahmad Rijali, S.H, M.Kn, namun karena pendirian Yayasan tersebut masih terlalu muda dan belum memiliki kegiatan sehingga untuk mensiasatinya dengan membentuk kepengurusan Majelis Ta’lim Al hamid berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bungin Nomor : 145/173.1/KPS-BGN/2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Pengangkatan Struktur Pengurus Majelis Ta’lim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan susunan kepengurusan yang sama seperti Yayasan Mustofa Al Hamid dengan tanggal Surat Keputusan tersebut dibuat tertanggal mundur.










