• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Asep Budi by Asep Budi
29 Januari 2026
in Hukum
0
Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat itu Terdakwa Sutikno, selaku Sekda mengarahkan kepada terdakwa dan saksi Nordiansyah untuk mengajukan Hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kemudian Terdakwa Sutikno memberikan catatan kepada keduanya mengenai syarat syarat tentang pendirian yayasan majelis taalim Al Hamid.

Setelahnya Terdakwa Sutikno memanggil Hilmi Arifin selaku Kabag Kesra Setda Balangan untuk memberikan format permohonan hibah untuk diberikan kepada Mustafa Alhamid dan Nordiansyah.

Yayasan Mustofa Al Hamid pun telah didirikan melalui akta pendirian Nomor 40 tanggal 21 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Ahmad Rijali, S.H, M.Kn, namun karena pendirian Yayasan tersebut masih terlalu muda dan belum memiliki kegiatan sehingga untuk mensiasatinya dengan membentuk kepengurusan Majelis Ta’lim Al hamid berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bungin Nomor : 145/173.1/KPS-BGN/2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Pengangkatan Struktur Pengurus Majelis Ta’lim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan susunan kepengurusan yang sama seperti Yayasan Mustofa Al Hamid dengan tanggal Surat Keputusan tersebut dibuat tertanggal mundur.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Kuasa Hukum PT. IPA: Kita Bukan Melawan Negara & Menghalangi Negara, Tetapi Mempertahankan Produk Negara

Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021