Jika saja saat disidangkan di Pengadilan, kalau Joko Widodo punya Ijazah asli, dia dapat kirim utusan untuk membawa Ijazah Aslinya dan membuktikan di hadapan publik. Dan kasus itu tidak akan ber larut-larut sampai saat ini.
Dugaan kuat Ijazah Asli Joko Widodo memang tidak ada. Kalau ada kenapa tidak di munculkan ke Pengadilan dan ke Publik?
Otto Hasibuan yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum Jokowi sesumbar, Ijazah aslinya Joko Widodo ada. Tetapi sampai saat ini Otto tidak dapat membuktikannya.
Begitu juga saat Pengadilan Bambang Tri di Solo. Saat di minta oleh Kuasa hukumnya Eggy Sujana kepada Jaksa Penuntut Umum nya, juga tidak dapat membuktikannya.
Dengan fakta-fakta persidangan tersebut, Polisi segera menetapkan tersangka terhadap Joko Widodo, karena tidak dapat membuktikan keaslian ijazah yang di gunakan sebagai walikota, Gubernur dan Presiden.













