Kelima menteri yang, menurut saya, layak dimintai pertanggungjawaban adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Fasil Nurofia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo. Musibah ini tidak dapat dipandang sebagai bencana alam semata, melainkan sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang.
Dalam konteks musibah banjir dan longsor di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—saya telah mempelajari dan menganalisis berbagai kajian serta penjelasan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Selain itu, penjelasan dari Greenpeace juga menjadi rujukan penting yang saya pelajari, termasuk uraian rinci para pakar, di antaranya Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut, M.Si, IPU, Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS dari Universitas Gadjah Mada (UGM).













