Selain itu, pemerintah perlu memprioritaskan rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan kritis, memperkuat sistem pengawasan lingkungan dan tata ruang, menata ulang kebijakan zonasi dan manajemen lingkungan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti normalisasi sungai, bendungan dan sistem drainase. Mitigasi kawasan rawan bencana juga harus menjadi program wajib yang dijalankan secara terencana dan transparan.
Sejalan dengan dorongan berbagai elemen masyarakat sipil dan tokoh politik yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, termasuk perizinan tambang dan alih fungsi lahan, kini saatnya pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi kehidupan masyarakat. Bencana Sumatra 2025 menjadi alarm keras bahwa, alam tidak dapat terus dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Negara harus hadir bukan hanya di saat duka, tetapi juga di saat pencegahan dan penjagaan keselamatan rakyat. ***













