Melihat skala korban, kerusakan lingkungan, dan dampaknya terhadap jutaan warga, jelas bahwa negara tidak hanya membutuhkan upaya penanganan darurat dan rehabilitasi. Dalam kondisi ini, ada dua hal yang wajib dijalankan sekaligus: selain memberikan bantuan cepat bagi para korban, negara juga harus menuntut pertanggungjawaban yang konkret dan sistematis dari institusi yang memiliki mandat melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi bantuan pascabencana, tetapi juga sebagai pelindung hak dasar rakyat untuk hidup aman, mendapatkan lingkungan yang sehat, dan menikmati tata ruang yang tertata dengan baik. Tanpa kejelasan pertanggungjawaban dan perbaikan tata kelola, tragedi serupa akan mudah terulang. Pemerintah memiliki dasar konstitusional dan mandat moral untuk melakukan audit menyeluruh atas seluruh izin tambang di hulu DAS, mengambil tindakan tegas terhadap kementerian atau lembaga yang lalai, termasuk mencopot menteri apabila terbukti gagal menjalankan amanat konstitusi.













