Kerusakan hutan di wilayah hulu telah menghilangkan fungsi ekologis yang sangat penting, seperti penahan tanah dan pengatur aliran air melalui jaringan akar pohon. Ketika hujan ekstrem turun, tanah kehilangan stabilitasnya sehingga longsor di tebing, banjir kayu (log flood), penyempitan alur sungai akibat sedimen dan luapan air besar sangat mudah terjadi.
Selain itu, persoalan tata ruang juga berpotensi memperburuk situasi. Kelemahan dalam pengendalian alih fungsi lahan, ketiadaan penetapan zona rawan bencana yang jelas, serta rendahnya implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memungkinkan aktivitas pemukiman, perkebunan, industri dan pertambangan masuk ke wilayah yang sebenarnya harus dilindungi. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran Kementerian ATR/BPN sangat penting dan patut dievaluasi.













