Selain itu, para Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.
Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk mengelaborasi secara lebih rinci kedudukan hukum (legal standing) masing-masing Pemohon.
“Makanya perlu mengelaborasi per karakter Pemohon masing-masing, banyak kok contohnya,” ujar Guntur.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa, para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun *hardcopy*, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (Red/Hms).











