• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

kris by kris
9 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.

 

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk mengelaborasi secara lebih rinci kedudukan hukum (legal standing) masing-masing Pemohon.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

 

“Makanya perlu mengelaborasi per karakter Pemohon masing-masing, banyak kok contohnya,” ujar Guntur.

 

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa, para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun *hardcopy*, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (Red/Hms).

Page 5 of 5
Prev1...45
Previous Post

Polda NTT Konfirmasi Penemuan Satu Lagi Jenazah di Bangkai KM Putri Sakinah

Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Hukum

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

31 Desember 2025
Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021