Kondisi tersebut dinilai, menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum bagi warga negara karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan suatu bencana sebagai bencana nasional atau daerah. Oleh karena itu, para Pemohon meminta pemerintah segera menerbitkan norma hukum terkait indikator penetapan status bencana dalam bentuk Peraturan Pemerintah beserta aturan turunannya.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional wajib dilakukan apabila jumlah korban jiwa telah mencapai minimal 1.000 orang. Sementara itu, penetapan status bencana daerah tetap memperhatikan indikator yang telah disebutkan dalam undang-undang.











