• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

kris by kris
9 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kondisi tersebut dinilai, menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum bagi warga negara karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan suatu bencana sebagai bencana nasional atau daerah. Oleh karena itu, para Pemohon meminta pemerintah segera menerbitkan norma hukum terkait indikator penetapan status bencana dalam bentuk Peraturan Pemerintah beserta aturan turunannya.

 

Para Pemohon juga menyatakan bahwa, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional wajib dilakukan apabila jumlah korban jiwa telah mencapai minimal 1.000 orang. Sementara itu, penetapan status bencana daerah tetap memperhatikan indikator yang telah disebutkan dalam undang-undang.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Polda NTT Konfirmasi Penemuan Satu Lagi Jenazah di Bangkai KM Putri Sakinah

Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Hukum

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

31 Desember 2025
Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021