Para Pemohon menilai penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan, bukan kebijakan yang berfokus langsung pada penanganan korban bencana. Padahal, hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia telah mencapai lebih dari seribu jiwa dan berpotensi terus bertambah.
Adapun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa, penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan lebih lanjut terkait indikator tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden.
Namun pada faktanya, menurut para Pemohon, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Presiden yang mengatur indikator penetapan status bencana nasional secara jelas dan terperinci. Para Pemohon mengaku telah menelusuri berbagai Keputusan Presiden, namun tidak menemukan aturan yang menjelaskan ambang batas jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, maupun tingkat kerusakan infrastruktur yang dapat dijadikan dasar penetapan bencana nasional.











