• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

kris by kris
9 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Para Pemohon menilai penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan, bukan kebijakan yang berfokus langsung pada penanganan korban bencana. Padahal, hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia telah mencapai lebih dari seribu jiwa dan berpotensi terus bertambah.

 

Adapun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa, penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan lebih lanjut terkait indikator tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

 

Namun pada faktanya, menurut para Pemohon, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Presiden yang mengatur indikator penetapan status bencana nasional secara jelas dan terperinci. Para Pemohon mengaku telah menelusuri berbagai Keputusan Presiden, namun tidak menemukan aturan yang menjelaskan ambang batas jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, maupun tingkat kerusakan infrastruktur yang dapat dijadikan dasar penetapan bencana nasional.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Polda NTT Konfirmasi Penemuan Satu Lagi Jenazah di Bangkai KM Putri Sakinah

Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Hukum

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

31 Desember 2025
Next Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021