Selain Doris, para Pemohon lainnya adalah Jonswaris Sinaga (Pemohon II), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon III), Amudin Laia (Pemohon IV), dan Roy Sitompul (Pemohon V). Para Pemohon mengungkapkan bahwa, usulan penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional hampir disuarakan oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, sejumlah kepala daerah juga menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani dampak bencana di wilayah masing-masing.
Namun demikian, Pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Menurut para Pemohon, istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam rezim penanggulangan bencana. Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana secara tegas hanya mengatur mengenai penetapan status bencana nasional dan bencana daerah.











