Tim Kuasa Hukum dari Law Firm RATAKAN & Partners MELKY SARO B. ZEBUA, S.H, yang sempat ditemui media berharap, agar Satreskrim Polresta Bandung melalui Unit yang menangani masalah ini turut prihatin. “Berharap agar pihak Kepolisian memeriksa ulang pemilik rumah yang jelas sebagai pemicu masalah yang mendatangkan orang dalam insiden berdarah ini, yang menurut hemat kami sebagai kuasa hukum korban, pemilik rumah kejadian pengeroyokan adalah bagian dari aktor intektual dibalik konflik yang terjadi,” ujarnya kepada media.
NOTARIUS HALAWA, S.H, C.PLA, salah satu tim Kuasa Hukum korban menegaskan, berhubung korbannya mengalami luka berat yang cukup serius, para tersangka yang telah diamankan & kini terancam dan dapat dijerat sebagaimana dengan Pasal 262 ayat 3 KUHP baru dalam uu no.1 tahun 2023, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman penjara bisa di atas 7 ataupuan 9 tahun, ujarnya saat ditemui media.













