FARESO NDRAHA, S.H, M.H, tim Kuasa Hukum Korban, sangat berterimakasih dengan mengapresiasi gerak cepat Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama pihak Polsek Cangkuang yang langsung turun ke lokasi saat kejadian insiden berdarah tersebut, hanya hitungan jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil memeriksa kurang lebih 15 orang untuk dimintai keterangan termasuk pengacara pihak pemilik rumah tempat kejadian pengeroyokan terhadap advokat yang sedang menjalani profesinya.
“Dari belasan orang yang diperiksa, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang telah ditetapkan status tersangka,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum dari Law Firm RATAKAN & Partners berharap, Satreskrim terus mengejar tersangka lainnya sebagai DPO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Kemudian berharap untuk mengusut secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan ini termasuk Aktor Intelektualnya.













