“Hal ini cukup menimbulkan luka bagi semua pihak yang kemudian dapat merugikan diri sendiri, kasus ini kita kawal dan percayakan kepada pihak kepolisian Polresta Bandung dibawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim beserta jajarannya, melalui unit yang menangani permasalahan ini untuk terus memperhatikan kasus ini,” tegas Direktur LAW FIRM RATAKAN BENNY saat ditemui media.
Diketahui, Kronologi kekerasan yang menimpa praktisi hukum tersebut bermula dari sikap pemilik rumah yang berada di komplek Gading Tutukan 2 blok K 9 A no. 20 rt 005 rw 011 Desa Ciluncat, Kec. Cangkuang, Kabupaten Bandung. Tempat terjadinya dugaan tindak pidana penyekapan disertai dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pemilik rumah terhadap salah satu karyawannya, ketegangan yang semakin terlihat saat pemilik rumah bersama puluhan orang yang sengaja didatangkan pemilik rumah tersebut bersama oknum pengacara yang berusaha keras menghalangi pihak Kepolisian yang terjun ke TKP bersama kuasa korban saat melakukan penjemputan terhadap korban dugaan tindak pidana penyekapan, disertai dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dialami oleh salah seorang dalam rumah tersebut.













