BANDUNG || Bedanews.com – DIREKTUR LAW FIRM RATAKAN & PARTNERS, BENNY menyampaikan keprihatinan rasa luka yang mendalam atas kejadian yang dialami oleh ADV AROLI NDRAHA, S.H, C.MDF saat menjalani tugas profesi advokat di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum dan independensi advokat, tindakan ini tidak bisa ditoleransi.
Insiden seperti ini kita berharap, untuk tidak terulang kembali dimasa mendatang. Negara ini adalah negara hukum, mari kita menghormati prosedur dari aturan hukum yang ada termasuk menghormati petugas kepolisian dan advokat yang datang kelokasi kejadian yang dilindungi oleh undang-undang, dimana seharusnya pemilik rumah dan pihak pengacaranya yang ada dilokasi kejadian harus tunduk terhadap aturan hukum dan dapat mengedepankan komunikasi dengan kalimat santun, disertai perilaku yang terpuji yang dapat memberi edukasi terhadap masyarakat, tidak dengan perilaku seperti yang terjadi dimana membiarkan adanya tindakan brutal dengankriminal yang sangat berbahaya dan mangancam keselamatan jiwa.













