Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, kegiatan ini merupakan sidang ketiga yang digelar setelah diundangkannya Perda 9 Tahun 2019 pada 16 Agustus 2019 yang lalu.
“Sidang pertama kali pada 23 Agustus. Kedua, sidang terkait penebangan pohon ilegal pada 1 November 2019. Ini yang ketiga kalinya. Kalau sebelum Agustus perda yang kita berlakukan masih yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” terang Mujahid.
Ia berharap, masyarakat Kota Bandung bisa menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
“Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan terus menerus. Dengan kerja sama semua pihak semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud di kota yang kita cintai ini,” tegasnya.












