BANDUNG, BEDAnews.com – Sebanyak 5 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019).
Sebanyak 4 orang didakwa melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Sedangkan satu orang lainnya didakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
“Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis (28/11/2019) malam hingga Jumat (29/11/2019) dini hari tadi,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana.












