Empat orang yang diduga Pekerja Seks Komersial terjaring dalam operasi yang dilakukan di Jalan Stasiun dan Jalan Cimindi, Kota Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku. Karenanya dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,” ungkapnya.
Satu pelaku lainnya, AV dikenakan sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010. “Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” jelasnya.












