Tepat pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 10.40 WIB, 5 pelaku pelanggaran perda didenda oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.
Total dendanya sebesar Rp 8.500.000,00. Denda tersebut disetor langsung ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung.
Adapun Hakim Tunggal pada sidang ini adalah Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.
“Menjatuhkan vonis dengan membayar denda sebesar Rp 7.500.000,00. (Kami) Tidak memberikan vonis kurungan badan. Tetapi denda ini supaya ada efek jeranya ya,” ucap Wasdi saat membacakan salah satu putusan kepada terpidana pelanggaran Perda Minol, berinisial AV, kemudian mengetuk palu sebanyak 3 kali. (Budi Chaerul/Alief)












