• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuwu Kalianyar Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi

Kuwu Kalianyar Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi

kris by kris
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB CIREBON – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan hak keuangan perangkat desa mencuat di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, belum menerima hak penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan jabatan (bengkok) mereka, meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG, keduanya dinyatakan sah sebagai perangkat Desa Kalianyar dan berhak memperoleh seluruh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun kenyataannya, sejak Januari hingga Agustus 2025, keduanya tidak menerima gaji bulanan. Pembayaran baru dilakukan pada September 2025, dengan nominal sebesar Rp 2.148.187. Sementara itu, tunjangan jabatan berupa bengkok hingga kini belum juga diberikan.

Yudha Arifiyanto yang menjabat Kepala Dusun berhak atas 3 bau bengkok, dengan nilai setara Rp 12 juta per bau, sedangkan Sonjaya sebagai Kepala Seksi berhak atas 3¾ bau bengkok.

Pelanggaran Administratif dan Pidana

Menurut kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Cirebon Qorib Magelung Sakti tindakan Kuwu Desa Kalianyar menahan hak keuangan perangkat desa merupakan pelanggaran administratif dan kami mencium ada aroma penggelapan anggaran dan tindak pidana korupsi, karenanya kami melaporkan kasus ini di Satreskrim Polresta Sumber unit Tipidkor.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mewajibkan pemerintah desa membayar penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan tanpa penundaan.

Selain itu, tidak patuhnya Kuwu terhadap pelaksanaan putusan PTUN yang telah inkracht juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Hal ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Tanpa harus Penundaan, kecuali mereka melawan ditingkat yang lebih tinggi, apa yang dilakukan Kuwu Kalianyar yang emosional dan tanpa dasar hukum dapat menjadi pelanggaran serius,” tegas Advokat Qorib, selaku kuasa hukum pelapor.

Desakan Penegakan Hukum

Qorib juga mendesak Pemerintah Desa Kalianyar, Pemerintah Kecamatan Panguragan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 011/DUMAS/LO-QMSPARTNER/X/2025 kepada Polresta Cirebon, guna meminta dilakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat baik di kecamatan Panguragan atau di DPMPD Kab. Cirebon atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kuwu Desa Kalianyar.

“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa. Hak perangkat desa harus dipenuhi sesuai hukum,” tegas Qorib.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang seharusnya dihormati oleh aparatur pemerintahan.

“Kita mendesak Kapolresta Cirebon melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon bongkar semua pelaku yang terlibat didalamnya termasuk dari kecamatan dan dinas terkait sampai ke Pemerintah Kab. Cirebon,” pungkasnya

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Tags: korupsiKuwi Kalianyar
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Danlanud Sultan Hasanuddin Tekankan Integritas dan Kesiapan Personel Menghadapi Tantangan Ke Depan

Next Post

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021