Tasikmalaya, Bedanews.com – Seorang wanita berinisial DCF (36) salah satu warga dari Jl. Jendral Sudirman No.74, RT.003, RW 001, Desa Ciamis , Kec. Ciamis Kab. Ciamis diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat terhadap warga Jl Raya Barat no 170 RT 01/017 Desa Singaparna kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Awal mulanya, DCF berdalih menawarkan balik nama sertifikat inisal MW serta menawarkan proses penghapusan slip OJK dengan jaminan nama MW.
Yoso selaku Kuasa hukum MW mengatakan bahwa dirinya menuntut terlapor dengan pasal penipuan dan Penggelapan dan telah menindaklanjuti prihal ini dengan melakukan laporan kepada Polres Kabupaten Tasikmalaya di tanggal 25 April 2025.
“Tuntutan kami pasal 378 KUHP yang jelas ancaman Empat tahun penjara tetapi di sini juga kita melihat adanya tindakan pidana lainnya dengan melanggar psl 372 KUHP (Penggelapan),” tegas Yosi, Senin (28/04/2025).