Lalu, kenapa KPK demikian tendensius dan telanjang menginjak-injak sistim hukum untuk seorang jatidiri Sekjen PDIP yang merupakan salah seorang tokoh besar politisi tanah air, namun dihinakan harkat martabatnya secara HAM dan hak konstitusinya oleh KPK. Analogi ilustrasinya, bagaimana pula nasib orang-orang yang biasa-biasa saja, kelak bakal diperlakukan oleh penyidik KPK?
Selain dan selebihnya Hasto dan Harun Masiku dari sisi hukum keduanya merupakan sesama kader partai, apakah sudah ada putusan didapat oleh KPK atas unsur sanksi internal (bidang kehormatan DPP PDIP) yang menjatuhkan sanksi hukum atas perilaku Hasto? Lalu apakah Hasto dan Harun Masiku adalah Pejabat Publik atau ASN saat tempus delicti (saat terjadinya tuduhan atas delik gratifikasi). Dan kunci hukum yang mesti diketahui oleh publik bahwasanya tuduhan obstruksi/perintangan yang sengaja dipublis oleh KPK adalah sebuah indikasi perilaku kebohongan *_(ciri-ciri metode atau pola KPK terkontaminasi karakteristik yang dimiliki si RAJA BOHONG)._* Dan pada akhirnya demi hukum, patut dipertanyakan apakah KPK sudah berpolitik praktis, untuk melenyapkan Hasto dari kursi Sekjen PDIP. Pra Kongres/Munas PDIP April 2025 mendatang, ada hubungan “cinta” apa antara KPK dengan salah seorang kader (petugas partai) yang baru saja dipecat keanggotaannya oleh PDIP.













