Lalu terhadap pola dan perilaku penyidik yang demikian arogan, karena dengan sengaja melanggar dan menabrak serta meninggalkan kewajiban tata cara hukum, apakah tetap dianggap sah proses hukum beracara (penyelidikan, penyidikan menuju tuntutan JPU dan proses acara persidangan dihadapan majelis hakim), yang hakekatnya kesemua proses harus dilakukan dana dilalui secara seksama dan semestinya, sesuai rule of law, dan semata-mata untuk mendapatkan materiele waarheiden atau untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran, namun untuk menuju pasal-pasal pada tuduhan hukum pidana materil tersebut ternyata penyidik KPK melanggar atau tidak berkesesuaian dengan 3 (tiga) fungsi tujuan hukum demi kepastian dan manfaat serta keadilan *_dan atau_* KPK jelas-jelas telah melanggar asas-asas prinsip hukum pada pasal 5 UU Tentang KPK sistim hukum yang seharusnya, KPK yang lebih utama menaatinya, sebagai role model serta marwah bagi institusi/lembaga KPK dimata seluruh bangsa Indonesia (umumnya WNI).













