3. Berapa nilai perkara? Dan apa kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh TSK Hasto? Vide Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Jo. Pasal 11 ayat (2) UU. Tentang KPK.
*_Perspektif negatif penulis kepada KPK, apakah karena KPK kurang menguasai pemahaman delik korupsi?Khususnya terkait perbedaan antara hukum acara pidana (hukum pidana formil) yakni. UU. No. 19 Tahun 2019, Tentang Perubahan UU. No. 30 Tahun 2002 atau UU. Tentang MK. dengan hukum pidana materil, yaitu UU.No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan UU. No. 31 Tahun 1999 atau UU. Tentang TIPIKOR, atau kah KPK justru sangat paham, namun oleh sebab faktor kepentingan, atau sekedar mengejar target sehingga mengenyampingkan proses hukum beracara yaitu UU. Tentang KPK dengan pola hantan kromo, karena KPK hanya konsentrasi untuk mengejar dan menghukum Hasto_*.













