Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Dari sisi hukum, dengan fenomena peristiwa hukum yang terpantau hari ini, Jum’at (3/1/2025), KPK kembali memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie.
Kabarnya Ronny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait a quo in casu perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan Tersangka/TSK Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dengan dipanggilnya Ronny Sompie, sebagai bukti hukum bahwa KPK telah menggunakan pola intimidasi dalam melaksanakan fungsi tugas kewenangannya atau dengan kata lain KPK melanggar sistematika hukum beracara Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Tentang KPK UU. Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU. Nomor 30 Tahun 2002 Jo. KUHAP dalam mentersangkakan/TSK Sekjen PDIP, Hasto pada tanggal 24 Desember 2024, tepat menjelang perayaan hari raya natal oleh Hasto dan keluarganya sebagai umat Katholik.