Bahwa sisi kelemahan proses tuntutan KPK yang sudah dimulai dengan proses penetapan status TSK kepada Hasto, lalu berlanjut ada berbagai tanda-tanda akurasi politik hukum yang kental mengarah kepada kriminalisasi, dengan indikasi adanya pola pelaksanaan hukum yang menyalahi fungsi tugas dan kewenangan penyidik KPK. Dan akhirnya aspek perilaku berlebihan dan overlapping dari para penyidik KPK (kolegial) akan berakhir fungsi hukum yang tertinggi dan substantif justru hanya menghasilkan kontradiktif dengan hakekat keadilan.
Dan tentunya *_MASIH BANYAK PELURU EKSEPSI TIM HUKUM HASTO_* yang perlu dihemat, serta serius bakal digunakan spesial memperjuangkan prinsip-prinsip dasar hakekat tegaknya keadilan, demi _”melawan dan mematahkan segala bentuk kedzoliman KPK”,_ melalui perlawanan yang hanya berdasarkan sistim hukum (UU. KPK Jo. KUHAP) serta asas good government, demi HAM Hasto secara pribadi dan KPK effect (perilaku brutalis), sehingga preseden bahaya bagi seluruh bangsa ini kedepannya, dengan bukti fenomena perkembangan gejala-gejala (law behavior and law enforcement) dari para Komisioner KPK, yang terindikasi transparansi dengan gejala-gejala kental metode suka-suka/ melanggar asas ekualitas, atau konsep pilih tebang (diskriminatif) berbeda dengan terlapor atau tertuduh lainnya (Gibran, Kaesang, Bobby dan Muhaimin cs), lalu penyidik menggunakan konsep aji mumpung fungsi dan jabatan serta terorganisir dengan pola STM (Sistematis, Terstruktur dan Masiv) yakni membelokan serta mempolitisasi sistim hukum sebagai alat kekuasaan belaka (praktik kriminalisasi), *_SEHINGGA PATUT DAN LAYAK BAGI PARA AHLI HUKUM PIDANA DI NUSANTARA UNTUK SAMA-SAMA BERDIRI “DISAMPING HASTO KRISTIYANTO SERTA TEPAT DISEBELAH IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI, SANG KETUM PDIP VERSUS KPK YANG DISFUNGSI SERTA MAKHLUK JAHAT DIBELAKANGNYA_*













