• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Terbukti Prematur, Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

KPK Terbukti Prematur, Belum Memiliki Dua Alat Bukti yang Cukup

kris by kris
4 Januari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bahwa sisi kelemahan proses tuntutan KPK yang sudah dimulai dengan proses penetapan status TSK kepada Hasto, lalu berlanjut ada berbagai tanda-tanda akurasi politik hukum yang kental mengarah kepada kriminalisasi, dengan indikasi adanya pola pelaksanaan hukum yang menyalahi fungsi tugas dan kewenangan penyidik KPK. Dan akhirnya aspek perilaku berlebihan dan overlapping dari para penyidik KPK (kolegial) akan berakhir fungsi hukum yang tertinggi dan substantif justru hanya menghasilkan kontradiktif dengan hakekat keadilan.

 

Dan tentunya *_MASIH BANYAK PELURU EKSEPSI TIM HUKUM HASTO_* yang perlu dihemat, serta serius bakal digunakan spesial memperjuangkan prinsip-prinsip dasar hakekat tegaknya keadilan, demi _”melawan dan mematahkan segala bentuk kedzoliman KPK”,_ melalui perlawanan yang hanya berdasarkan sistim hukum (UU. KPK Jo. KUHAP) serta asas good government, demi HAM Hasto secara pribadi dan KPK effect (perilaku brutalis), sehingga preseden bahaya bagi seluruh bangsa ini kedepannya, dengan bukti fenomena perkembangan gejala-gejala (law behavior and law enforcement) dari para Komisioner KPK, yang terindikasi transparansi dengan gejala-gejala kental metode suka-suka/ melanggar asas ekualitas, atau konsep pilih tebang (diskriminatif) berbeda dengan terlapor atau tertuduh lainnya (Gibran, Kaesang, Bobby dan Muhaimin cs), lalu penyidik menggunakan konsep aji mumpung fungsi dan jabatan serta terorganisir dengan pola STM (Sistematis, Terstruktur dan Masiv) yakni membelokan serta mempolitisasi sistim hukum sebagai alat kekuasaan belaka (praktik kriminalisasi), *_SEHINGGA PATUT DAN LAYAK BAGI PARA AHLI HUKUM PIDANA DI NUSANTARA UNTUK SAMA-SAMA BERDIRI “DISAMPING HASTO KRISTIYANTO SERTA TEPAT DISEBELAH IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI, SANG KETUM PDIP VERSUS KPK YANG DISFUNGSI SERTA MAKHLUK JAHAT DIBELAKANGNYA_*

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 7 of 8
Prev1...678Next
Previous Post

Ketua Komisi VIII: Skema Pembiayaan Haji 2025 Harus Lebih Ringan bagi Jemaah

Next Post

H. Asep Ikhsan Sikapi Masalah Rencana Pemberlakuan UN untuk Kelulusan Siswa

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

H. Asep Ikhsan Sikapi Masalah Rencana Pemberlakuan UN untuk Kelulusan Siswa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021