Dan perlu diketahui, delik gratifikasi keberadaannya memang terdapat dalam UU Tentang KPK Jo. UU Tentang Tipikor. Maka logika hukumnya, bagaimana bisa pada delik gratifikasi oleh KPK disebut sebagai obstruction of justice terhadap kasus korupsi? Ini nomenklatur yang blunder.
Maka ketika Ketua KPK menyatakan, akan menjerat Hasto terkait perintangan dalam penyidikan korupsi, ini sekedar stressing kepada Hasto, justru membuktikan KPK melakukan manipulasi fungsi tugas dan kewenangannya, dengan cara-cara intimidasi, sebuah perilaku tak layak karena diluar sistim KUHAP Jo. UU KPK. *_KACAU INI KPK_*.
Terminologi hukum beracara yang digunakan KPK keliru atau sekedar pressure politik? Bukan pure hukum yang akhirnya membuat sistim hukum tercederai oleh KPK. Karena KPK sengaja blunder-kan pemahaman terhadap kasus filial dari Harun Masiku.













