*_Terlebuh sesuai sistim hukum, kasus yang ditangani oleh KPK terkait Hasto tidak berhubungan sama sekali dengan delik korupsi/ Tipikor._*
Karena sesuai UU KPK tegas disebut, anasir dari delik korupsi harus memenuhi beberapa faktor:
1. Kerugian perkonomian atau keuangan negara,
2. dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara atau ASN,
3. dengan kehendak atau dolus/opzet/ mens rea untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau korporasi atau menguntungkan orang lain.
Lalu perihal hubungan tuduhan gratifikasi atau korupsi ini siapa pejabat publik atau penyelenggara negara? Harun Masiku atau Hasto? Dalam catatan hukum tempus delicti keduanya bukan kategori pejabat publik serta tidak ada sangkut pautnya terhadap faktor kerugian keuangan negara











