Namun kenapa KPK pada 24 Desember 2024 (malam natal) tega-teganya menetapkan Hasto yang beragama Katholik sebagai TSK, seperti tidak ada tanggal dan hari lain setelahnya? lalu perkembangan fakta hukumnya pada 4 Januari 2025 ternyata KPK masih membutuhkan saksi, terbukti KPK memanggil Ronny Franky Sompiei, artinya KPK prematur pada 24 Januari 2024 menetapkan Hasto (Jo. KUHAP) sebagai TSK?
Maka indikasi dari gambaran peristiwa hukum a quo, KPK mempolitisasi tugas pokok fungsi dan kewenangan (Tupoksi) atau dengan kata lain KPK tidak pure penegakan hukum.
KPK mempermainkan mentalitas, karena KPK terbukti telah menginjak-injak hukum dan hak hukum serta HAM Hasto, juga merendahkan dan merugikan moralitas keluarga besarnya. Sehingga perilaku KPK patut dinyatakan merupakan wujud praktik kejahatan Hukum dan HAM.













