Adapun hubungan hukum antara Hasto dan Harun Masiku merupakan ranah keperdataan (private recht) antara kader internal partai, sehingga menjadi urusan mahkamah partai (Bidang Kehormatan DPP PDIP) atau musyawarah antara pihak atau paling banter diselesaikan di kepaniteraan perdata Pengadilan negeri.
Andai ditemukan ada unsur pidana, lalu para pihak yang merasa dirugikan, ingin menempuh jalur hukum, maka Harun Masiku atau orang-orang yang merasa ditipu (Pasal 378 KUHP) atau digelapkan uangnya (Jo. 372 Jo. 374 KUHP), yang kedua pasal tersebut merupakan delik aduan dan masuk pada kriteria tindak pidana umum, sehingga terkait dugaan atas adanya kedua delik tersebut, mesti dimulai dan diawali dengan adanya proses pelaporan atau pengaduan dari korban, yakni Harun Masiku. ***













