Dan terkait suap tentu ada pemberi dan diberi atau perantara, bagaimana pemberinya (HARUN MASIKU) saja tidak ditemukan, pakai bukti saksi pemberi suap yang mana?
KPK tidak boleh bermodal unsur delik dengan “katanya” ini metode politik hukum monarki absolut (otoritarian), dengan pola suka-suka ala DIKTATOR. Ini inkonstitusional, mutlak bertentangan dengan politik Pancasila dan melanggar sistem UUD 1945. Karena sistim hukum NKRI tidak mengenal pembuktian yang berasal ari “katanya” karena “katanya” dari pihak ketiga bukan kategori unsur bukti pengakuan dari Pelaku dan juga bukan kategori keterangan saksi. Karena kesaksian adalah keterangan yang disampaikan langsung oleh saksi di hadapan majelis persidangan (Jo. KUHAP).
*_Selain dipastikan, bahwa Hasto dan Masiku keduanya bukan pejabat publik atau penyelenggara negara atau ASN. Serta tidak ada hubungannya dengan kerugian uang negara. Sehingga sebuah kejelasan kasus a quo Hasto tidak ada urusannya dengan KPK_*













