Hari kedua matrikulasi diisi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan narasumber dari Direktorat Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, yang mengupas sejumlah tahapan dan terminologi penindakan TPK yang kerap dijumpai jurnalis saat melakukan peliputan.
Di penghujung matrikulasi, pakar hukum pidana dan akademisi Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengulas delik-delik tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada penutupan program di hari Rabu (6/11), Plt. Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK, Gumilar Prana Wilaga, mengapresiasi para jurnalis yang telah mengikuti program matrikulasi ini.
Ia berharap, materi yang diberikan dapat memperluas pemahaman para jurnalis mengenai aspek hukum yang menjadi dasar pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kompetensi dalam menyajikan informasi secara tepat dan akurat.













