Kini kedua pelaku pasutri digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk semua barang bukti dari hasil tangkap tangan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku pasutri terancam pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jum’at (18/4/2025).
Kasatresnarkoba polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.I.K, mengapresiasi atas kinerja Anggotanya dilapangan dalam memberantas peredaran Narkotika yang semakin marak di masyarakat. “Pelaku sudah kita amankan beserta seluruh barang buktinya dan kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” tandasnya. (Tatang Progresif).