Penindakan ini mencerminkan komitmen KKP dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang menyatakan bahwa, Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di WPPNRI.
Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).













