Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (4/10) mengungkapkan, saat dilakukan penghentian pada Jumat (2/10) pukul 14.30 WIT, KM Maulana 23 tengah beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru. Dari hasil pemeriksaan awal petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP, mencatat kapal ikan bertonnase 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal
perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” ungkap Ipunk.
Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP saat ini melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23 terkait dugaan pelanggaran di bidang perikanan. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal. Selama proses tersebut, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23.













