Salah satu permasalahan yang mencuat saat ini adalah polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika.
Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah serta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.













